Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Vanuatu Berhasil Memimpin Koalisi Global dari 132 Negara Pensiponsor Bersama Mengadopsi Resolusi UNGA unutuk Pendapatkan Penasihahat ICJ tentang Perubahan Iklim


Berjalan keluar dari terminal PM Vanuatu selesai kunjungan dari UNGA,setelah disambut Wakil PM.Oleh Doddy Morris


Jayapura,AWIYEEPAPUA.com-- Vanuatu berhasil memimpin koalisi global
dari 132 negara Pensponsor Bersama mengadopsi Resolusi UNGA untuk
Pendapat Penasihat tentang Perubahan Iklim dari Mahkamah Internasional (ICJ). Planet ini menghadapi krisis iklim eksistensial.

Hukum Internasional sudah memuat kewajiban untuk mencegah kerusakan lingkungan dan melindungi hak asasi manusia. Bagaimana kewajiban-kewajiban ini dapat diterapkan untuk memacu tindakan iklim transformatif yang diperlukan oleh Negara?

Mahkamah Internasional PBB adalah satu-satunya organ utama Sistem PBB yang belum diberi kesempatan untuk membantu mengatasi krisis iklim.

Vanuatu berhasil memimpin koalisi 133 negara dalam Mengadopsi Resolusi UNGA yang menyerukan Pendapat Penasihat yang tidak mengikat dari Mahkamah Internasional untuk mendapatkan kejelasan bagaimana Hukum Internasional yang ada dapat diterapkan untuk memperkuat tindakan terhadap perubahan iklim, melindungi manusia dan lingkungan. lingkungan dan menyelamatkan Perjanjian Paris.

Vanuatu memimpin kelompok inti negara yang menyusun pertanyaan untuk diajukan ke Pengadilan. Selamat kepada para pemimpin Vanuatu, Antigua & Barbuda, Kosta Rika, Sierra Leone, Angola, Jerman, Mozambik, Liechtenstein, Samoa, Negara Federasi Mikronesia, Bangladesh, Maroko, Singapura, Uganda, Selandia Baru, Vietnam, Rumania, dan Portugal.

Resolusi iklim ICJ diajukan pada 29 Maret 2023 selama sesi ke-77 Majelis Umum PBB yang meminta Mahkamah Internasional untuk memberikan pendapat penasehat tentang kewajiban negara-negara di bawah hukum internasional untuk melindungi hak-hak generasi sekarang dan mendatang terhadapdampak buruk perubahan iklim.(*).

 

Posting Komentar untuk "Vanuatu Berhasil Memimpin Koalisi Global dari 132 Negara Pensiponsor Bersama Mengadopsi Resolusi UNGA unutuk Pendapatkan Penasihahat ICJ tentang Perubahan Iklim"

test banner