OPM Menyerukan Dewan HAM PBB Selesaikan Dokumen Pelanggaran HAM Berat Yang Di Lakukan oleh Pemerintah Indonesia Terhadap Rakyat Papau
| Ketua organisasi Papua Merdeka (OPM) Jeffry P Bomanak Latar belakan Dokumen Pelanggaran HAM Berat di Tanah Papua (Foto:Ist) |
Ketua Organisasi Papua Merdeka (OPM), Jefry P. Bomanak, mengimbau Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) agar memprioritaskan seluruh dokumen pelanggaran HAM berat yang telah dilakukan oleh pemerintah kolonial Indonesia terhadap rakyat Papua selama kurang lebih 64 tahun. Informasi ini diterima melalui WhatsApp dan dipublikasikan oleh www.AP.com.
| Dokumen Pelanggaran HAM Berat Terhadap Rakyat Papua (Foto:Dok OPM) |
Ketua OPM, Jefry P. Bomanak, menegaskan bahwa kejahatan Indonesia terkait pembunuhan kurang lebih 2,5 juta jiwa manusia Papua harus menjadi agenda prioritas Dewan HAM PBB, yang saat ini diketuai oleh pemerintah kolonial Indonesia.
Berdasarkan siaran pers yang dikeluarkan oleh Organisasi Papua Merdeka dan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (OPM TPNPB) tertanggal 17 Januari 2026, melalui Ketua OPM, Jeffrey P. Bomanak, menuduh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melakukan persekongkolan, korupsi, pengecutan, dan penyalahgunaan wewenang. Menurutnya, PBB telah bertindak sebagai pembantu dalam memfasilitasi manipulasi melalui upaya bersama yang memperluas kejahatan kebiadaban dan tindakan kebrutalan tanpa henti terhadap rakyat Papua. Demikian ditegaskan Bomanak.
Lebih lanjut, Ketua OPM menyatakan PBB dianggap telah melanggar integritasnya dengan menyalahgunakan wewenang secara negatif, terutama dengan memberikan jabatan Presiden Dewan HAM PBB kepada negara yang dianggap sebagai pelaku pelanggaran HAM terberat di mata Tuhan, manusia Papua, dan masyarakat internasional.
OPM secara konsisten akan terus mengejar Indonesia sebagai pelaku pelanggaran HAM berat terhadap rakyat Papua di ranah Dewan HAM PBB demi mewujudkan keadilan dan kedaulatan bagi rakyat Papua.(*).

Posting Komentar untuk "OPM Menyerukan Dewan HAM PBB Selesaikan Dokumen Pelanggaran HAM Berat Yang Di Lakukan oleh Pemerintah Indonesia Terhadap Rakyat Papau"